grosir masker wajah custom

BERITA

Persyaratan masker FFP2|KENJOY

Untuk apa persyaratannyatopeng FFP2?Apa kriteria sertifikasinya?Hari ini,pemasok masker membawa Anda untuk memahami standar sertifikasi ce untuk ekspor masker.

Standar persyaratan topeng FFP2

Standar sertifikasi CE terpadu Uni Eropa untuk masker meliputi BSEN140, BSEN14387, BSEN143, BSEN149, dan BSEN136, di antaranya BSEN149 adalah masker semi filter yang dapat melindungi partikulat.Menurut tingkat penetrasi partikel uji dibagi menjadi P1 (FFP1), P2 (FFP2), P3 (FFP3) tiga kelas, efek filtrasi rendah FFP1 ≥80%, efek filtrasi rendah FFP2 ≥94%, efek filtrasi rendah FFP3 ≥97% .

Masker FFP2 sangat dekat dengan efisiensi penyaringan masker pelindung medis, masker KN95 dan masker N95 yang disebutkan di atas.Masker medis harus mematuhi BSEN14683 dan dapat diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: Tipe standar rendah, lalu Tipe dan TipeR.Versi sebelumnya adalah BSEN146832014 dan telah digantikan oleh versi baru BSEN146832019.Tetapkan standar keamanan untuk berbagai produk, dibagi menjadi bahan yang berbeda dan mode produksi, dll. Sejak didirikan pada tahun 1985, telah menjadi simbol kualitas tinggi, standar tinggi dan penegakan hukum yang ketat, dan barang yang kurang tidak akan diizinkan masuk ke pasar.

Sekarang tanda CE telah menjadi tanda kualitas yang diakui secara global, tanda CE dapat membuktikan bahwa kumpulan produk yang dibuat di UE atau diimpor ke negara anggota UE memenuhi standar kualitas, memenuhi perlindungan kesehatan konsumen, keamanan rantai pasokan, dan pembangunan berkelanjutan lingkungan persyaratan.Jika ada permintaan besar untuk sesuatu, saya yakin Anda semua tahu itu adalah masker dan alat pelindung lainnya.Ada juga permintaan besar di luar negeri, dan banyak perusahaan mengekspor masker.

Standar Eropa untuk masker pelindung diri adalah EN149, yang dibagi menjadi kategori FFP1/FFP2 dan FFP3.Semua masker untuk ekspor harus bersertifikat CE.Sertifikasi CE adalah sistem sertifikasi keamanan produk wajib yang diterapkan oleh Uni Eropa.Tujuannya adalah untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta milik orang-orang di Uni Eropa.

Nasihat mendesak berisi beberapa poin informasi penting:

1.Produk ini terutama untuk produk berikut: alat pelindung diri seperti masker, pakaian pelindung, sarung tangan pelindung, kacamata pelindung, dan peralatan medis seperti masker bedah, sarung tangan medis, dan pakaian isolasi medis.

2. Produk yang relevan harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan yang penting dari peraturan atau arahan yang relevan.

3. Produk terkait masih perlu disertifikasi oleh lembaga pengumuman, tetapi dapat diekspor sebelum menyelesaikan proses penilaian kepatuhan (tanda CE).Perlu untuk memastikan bahwa pekerjaan sertifikasi akan terus diselesaikan.Penilaian kepatuhan produk terkait epidemi menjadi prioritas bagi lembaga yang diberitahukan: Produk PPE (alat pelindung diri) yang tidak mengadopsi standar harmonisasi peraturan PPE karena persyaratan teknis juga dapat disetujui dalam keadaan darurat.Proses sertifikasi CE asli dapat memakan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan sertifikat, lulus uji keselamatan dan kinerja, serta mengajukan permohonan MDR.

4. Negara terkait atau lembaga resmi HUANmeng dapat membeli alat pelindung diri atau alat kesehatan tanpa logo CF, asalkan produk tersebut hanya untuk penggunaan staf medis dan tidak boleh dijual melalui saluran penjualan konvensional.

5. Otoritas pengawasan pasar dari negara anggota UE yang relevan akan fokus pada pemeriksaan produk pencegahan epidemi bertanda non-CE dan mengevaluasinya untuk mencegah risiko serius yang disebabkan oleh produk yang tidak memenuhi syarat.Jika ditemukan bahwa alat pelindung diri tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini, maka akan ditarik kembali dan tindakan perbaikan akan dilakukan agar sesuai dengan persyaratan.

Di atas adalah tentang topeng FFP2.Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang topeng FFP2, silakan hubungi kami untukgrosir masker.

Pelajari lebih lanjut tentang produk KENJOY


Waktu posting: Des-22-2021